Sleman, DIY - Polres Sleman, Yogyakarta menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan sebuah klub malam. Ketiga pelaku masing-masing berinisial DS (28) warga Bantul, AW (29) warga Sleman, dan YM (27) warga Bantul.
Akibat penganiayaan ini, satu korban atas nama Supriyanto (44) warga Sinduadi, Mlati, Sleman meninggal dunia.
"Kejadian itu kita bisa mengungkap dan kita sudah mengamankan tiga orang tersangka," kata Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Kamis (7/10).
Wachyu menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi di depan Boshe VVIP Club, Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati, Sleman pada Selasa (22/9) pukul 02.00 WIB. Korban yang merupakan tukang parkir di restoran cepat saji datang ke klub malam dalam kondisi mabuk.
Korban kemudian terlibat cekcok dengan kelompoknya pelaku hingga terjadi pengeroyokan. Aksi pengeroyokan terjadi diduga akibat kesalahpahaman.
"Kesalahpahaman itu terjadi karena memang korban ini ada pengaruh alkohol kemudian di situ ada pengunjung lain juga yang mungkin sama-sama terpengaruh (alkohol) mereka saling bersinggungan bersenggolan ada salah paham akhirnya, jadi tidak ada faktor-faktor yang lain intinya hanya kesalahpahaman ada ketersinggungan saja senggolan," jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menyatakan, korban mengalami luka di kepala dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
"Dari kesimpulan awal diotopsi adanya benturan di kepala. Itu ada jeda waktu panjang, korban juga sempat pulang sempat mengeluh kesakitan tapi tidak mau ke dokter akhirnya tidak kuat diantarkan oleh adiknya sampai ke rumah sakit sudah dinyatakan meninggal dunia jadi kemungkinan sebelum sampai rumah sakit sudah meninggal," bebernya.
Ronny memastikan, dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, hanya tiga orang pelaku yang terlibat pengeroyokan. Hal ini sekaligus meluruskan kabar di luar yang menyatakan korban dikeroyok secara ramai-ramai oleh banyak orang.
"Memang di sana ramai sehingga timbul persepsi di luar korban ini dikeroyok ramai-ramai sedangkan secara fakta dari keterangan saksi di TKP berikut CCTV yang merupakan petunjuk kami, tiga orang inilah yang melakukan," tegasnya.
Salah satu tersangka AW mengaku, saat kejadian korban datang dan menantang pelaku.
"Sebenarnya korban ini datang dan menantang duluan, dan kami saat itu lagi duduk, korban datang dan menantang 'sopo sing wani karo aku (siapa berani sama saya)?'. Dengan pengaruh alkohol kami menanggapi hal itu," ujarnya.
AW menerangkan, awalnya ia tidak berniat membunuh korban. Ia dan dua pelaku lain juga meminta maaf kepada keluarga korban.
"Yang paling pertama kami meminta maaf kepada keluarga korban yang terdekat dan juga kawan-kawannya, anak dan istri korban kami sangat turut berduka cita atas kepergian almarhum, sesunggunya kami tidak ada niat membunuh," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat 1, 2, 3, atau pasal 351 ayat 1 dan 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun. (andri prasetiyo/ade).
Load more