Kulonprogo,DIY - Seorang wanita bernama Dwi Setyaningsih,31 alias DS ditangkap Jajaran Polres Kulonprogo lantaran terlibat kasus penipuan. Janda anak dua yang berprofesi sebagai sales susu tersebut diketahui menipu puluhan bidan dengan modus hadiah liburan dari pembelian produk susu yang dijualnya.
Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, tersangka diketahui melakukan tindak penipuan terhadap delapan orang dengan modus menawarkan program undian berhadiah liburan dan umroh gratis bagi para korban. Para pelaku yang mayoritas berprofesi sebagai bidan diiming-imingi hadiah dengan syarat membeli produk susu ibu hamil yang dijual oleh pelaku.
Fajarini menyatakan, untuk mendapat hadiah liburan dan umroh tersebut pun para korban dimintai uang sebesar Rp.3,5 juta agar bisa terdaftar undian itu. Tetapi bukannya dibelikan produk susu sesuai janji pelaku, uang hasil penjualan dari para korban justru digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadinya.
"Pelaku menggunakan uang hasil penjualan susu tersebut untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Totalnya mencapai Rp.200 juta," ujar Kapolres saat ditemui di Mapolres Kulonprogo,
Hingga saat ini baru ada delapan korban yang sudah melapor. Empat korban diantaranya merupakan warga Lendah, dua warga Pengasih, satu korban dari Sentolo dan satu orang lagi dari Nanggulan.
Fajarini menyebut kemungkinan banyak korban dari pelaku yang belum melapor dikarenakan pelaku beroperasi hingga wilayah Purworejo, Jawa Tengah. Fajarini meminta masyarakat yang merasa menjadi korban DS agar segera melapor.
Dari tangan DS, polisi berhasil mengamankan barang bukti surat perjanjian bermaterai yang merupakan bukti pembelian produk susu dari pelaku. Sementara untuk uang hasil kejahatan telah dihabiskan pelaku untuk kebutuhan pribadi.
Load more