Polsek Cimanggis Ciduk 4 Tersangka Pencetak & Pengedar Uang Palsu
Polsek Cimanggis, Depok menangkap 4 orang pencetak dan pengedar uang palsu sejumlah ratusan juta Rupiah di sejumlah wilayah berbeda.
Kamis, 30 September 2021 - 15:30 WIB
Sumber :
- Mely Kasna
Seluruh tersangka dijerat pasal 244 KUHP sub 245 dengan ancaman pidana 15 tahun. (mely/ade)
Load more