Sumedang, Jawa Barat - Satreskrim Polres Sumedang berhasil meringkus seorang kakek paruh baya berinisial A, yang tega melakukan aksi pencabulan terhadap cucu tirinya sendiri (DT), Selasa (28/9).
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Selamet mengatakan, aksi bejat sang kakek tiri diketahui pada awal Agustus 2021, sementara perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 3 SD. Aksinya dilakukan di rumah sang kakek tiri di kawasan Paseh Sumedang tak jauh dari rumah korban.
"Kini korban sudah kelas 4 SD, pelaku melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban lebih dari satu kali dengan iming-iming diberi uang jajan," Ujar Yanto di Mapolres Sumedang.
Sempat melarikan diri, kata dia, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di dareah Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Untuk pelaku kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," Katanya. Lutfi/Ner
Load more