Kab. Muna, Sulawesi Tenggara - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial ZY warga Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tega menumbalkan anak kandungnya ke pria hidung belang UA yang juga merupakan dukun gadungan. Ini dia kronologis kasus yang menimpa gadis bernama Mawar (samaran) umur 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka, mengatakan, ZY menjual anaknya ke pria berinisial UA hanya karena dijanjikan bisa cepat kaya.
"Kronologis pelaku yang diduga bernama UA hubungi pelaku ZY (ibu korban), pria UA ini menjanjikan ZY akan cepat kaya dan banyak rezeki jika menuruti permintaanya, UA menghubungi dengan mengiming imingi janji bahwa akan berikan jimat dan dengan jimat itu maka ZY akan dapat uang yang banyak dalam waktu satu tahun 4 bulan,” ujar IPTU Hamka dalam Program tvOne, Apa Kabar Indonesia Malam, Sabtu (25/9).
Usai percakapan melalui sambungan telepon, ZY dan pelaku UA bertemu di sebuah hotel. Dalam pertemuan pertamanya, UA menyampaikan untuk mempercepat proses syaratnya hubungan badan.
“Seketika itu ZY melayani pelaku AU untuk hubungan badan, lalu ZY diberikan berupa jimat, disampaikan setiap malam jimat itu harus disiram dengan air,” jelas Iptu Hamka.
Pelaku UA kemudian menyampaikan kepada ZY agar proses semakin cepat maka ZY harus menyiapkan satu rekan perempuan
“Sehingga ZY membujuk anaknya, anaknya awalnya menolak namun ada tekanan dan ancaman dari ibu akan diusir ibunya jika tidak mengikuti permintaan ibunya, sehingga korban akhirnya mau dibawa ke hotel oleh ibunya,” ujar Iptu Hamka.
Iptu Hamka menjelaskan pada hari pertama pertemuan, korban hanya dicabuli oleh pelaku AU lantaran korban menolak, namun ibunya kembali memaksa dan akhirnya korban kembali bertemu dengan pelaku AU di hotel.
“Beberapa pekan kemudian ibu bawa lagi anaknya ke hotel bertemu lagi sama pelaku AU lalu terjadilah persetubuhan AU dengan korban,” tandas Iptu Hamka.
Mirisnya saat dukun gadungan melakukan persetubuhan pada anaknya, sang ibu menunggui di depan kamar.
Hal itu terjadi berulang sejak tahun 2019 hinggal Juli 2021. Kasus ini terungkap sejak korban melaporkan kejadian itu kepada ayahnya yang baru pulang dari merantau di Papua.
“Sejak akhir tahun 2019 sampai Juli 2021, saat ini korban usia 16 tahun, persetubuhan terjafi berkali-kali. Jadi pertemuan rutin dari bulan ke bulan, anak ini tinggal di bawah penguasaan ibu kandungnya, sedangkan ayahnya merantau di Papua,” tambah Iptu Hamka.
Atas perbuatannya, ZY dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(put)
Load more