"Selama 8 tahun istrinya tidak curiga sama sekali, jadi selama 8 tahun seolah-olah tidak terjadi sama sekali, setelah pelaku melakukan hubungan badan dengan anaknya langsung membantu istrinya ke tempat pekerjaan jualan lele," imbuhnya.
Karena tak tahan dengan ulah sang bapak, anak pertama akhirnya berani melaporkan kasus ini ke ibunya. Apalagi anak pertama ini sudah menikah siri dengan suaminya.
"(Anak) yang besar ini berani melaporkan dari tahun 2013 sampai sekarang karena memang sudah tidak tahan lagi. Selama 8 tahun itu hampir setiap hari dipaksa melakukan hubungan badan, sampai September ini barulah si anak yang paling besar ini berani melaporkan bapaknya ke Unit PPA Polres Sleman," terang Kukuh.
Untuk menutupi kasusnya, pelaku kerap melakukan kekerasan dan ancaman agar anaknya tidak melaporkan ke orang lain.
"Korban diancam oleh bapaknya ini, diancam kalau nanti melaporkan ke ibunya akan disiksa tidak diberi uang jajan. Si anak dapat kekerasan psikis dan fisik oleh bapaknya, dicubit, dipukul, ditendang. Tidak hamil karena (pelaku) selalu memakai kondom," tegasnya.
Akibat perbuatan biadabnya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (andri/ade)
Load more