Waduh, Pasutri di Medan Racik Ekstasi Yang tak Laku Jadi Kopi Sachet dan Dijual
- Tim tvOne
Dengan begitu, suami istri ini dikenakan pasal 113, 112,114 UU nomor 35 tahun 2009, kemudian pasal 60 UU nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 thun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya bungkus narkotika jenis sabu, 214 narkotika pil ekstasi, 4 bungkus sachet kopi campur yang belum sempat dijual oleh yang bersangkutan.
Lalu 1 serbuk pil ekstasi yang sudah digerus atau sudah diblender yang rencananya akan dicampur makanan - makanan.
1 bungkus serbuk daun ganja yang belum sempat di buat paket, 1.205 butir pil happy five, 168 pil Alprazolam, 38 botol Keytamin, 168 bungkus plastik kecil Keytamin dan sisanya adalah peralatan yang digunakan oleh yang bersangkutan. BahanaSitumorang
Load more