Garut - Polsek Banyuresmi Garut, Jawa Barat, menangkap Agus Wahyu (53), warga Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. AW diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, hingga hamil dengan usia kandungan enam bulan.
Agus Wahyu (53) pria paruh baya warga kecamatan Banyuresmi Garut Jawa Barat Selasa (7/9) siang di ciduk oleh Polsek Banyuresmi Garut. Agus di tangkap setelah anaknya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD mengadu sering di setubuhi oleh pelaku.
Kapolsek Banyuresmi, Kompol Supian BJ, mengatakan bahwa kasus tersebut terbongkar paska bibi korban yang curiga dengan kondisi fisik korban menjadi berubah. Selain itu, korban sudah beberapa bulan tak datang bulan (haid).
"Jadi pagi tadi bibi korban memeriksakan korban ke Puskemas dan hasilnya korban tengah hamil dengan usia kandungan enam bulan," katanya
Setelah diamankan di Mapolsek Banyuresmi pelaku diperiksa oleh penyidik, Agus mengaku telah melakukan menyetubuhi anak tirinya sebanyak 11 kali hingga korban hamil 6 bulan.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD bercerita kepada ibunya bahwa dirinya dihamili oleh ayahnya, tak hanya itu sang ayah sering memaksa dirinya untuk melayani nafsu bejad saat sang ibu tak ada di rumah.
Pelaku terancam undang - undang perlindungan anak dengan ancaman lebih dari 15 tahun penjara, karena korban masih anak dibawah umur. Kasus ini kini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Anak Polres Garut, Jawa Barat. (taufiq hidayah/ade).
Load more