Bangka Belitung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial GM (26th) warga Jalan Pahlawan 12 Kecamatan Rangkui Pangkalpinang, Minggu (05/9/21) dini hari tadi. GM diciduk tim sergap Direktorat narkoba Polda Babel karena diketahui membawa narkoba jenis ganja seberat 30 kg saat menyebrang menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat.
Dari penuturan Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi mengatakan keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung dibawah pimpinan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Ahmad Yanuari Ihsan dilapangan dalam menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis ganja seberat 30 Kilogram, berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba jenis ganja yang diambil oleh pelaku dari Bangka Belitung ke salah satu daerah di Sumatera Utara.
Lanjutnya, dengan adanya informasi tersebut petugas segera mengecek kebenaran pelaku tersebut melalui pengecekan data manifes di Pelabuhan Tanjung Kalian.
"Dan benar, terdapat nama pelaku melakukan penyebrangan ke Pelabuhan Tanjung Siapi api menggunakan kendaraan Roda empat bermerk innova warna hitam plat nomor BN 1735 PR. "kata Kombes Pol Maladi, Senin pagi (6 september 2021).
Selanjutnya, setelah mendapatkan kebenaran informasi, tim memantau pergerakan pelaku dan diketahui tanggal 01 September 2021 akan kembali menyebrang dari Tanjung Siapi-api ke Tanjung Kalian. Namun menurut pengakuan pelaku GM, karena terkendala dari validasi vaksin yang dimiliki pelaku sehingga pelaku baru bisa kembali pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 memakai kapal terakhir tujuan Tanjung Kalian pukul 20.30 WIB sampai pada pukul 00.15 WIB.
"Pada saat pelaku tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Petugas kita segera mengamankan pelaku berikut kendaraan dan dibawa ke Polsek Mentok untuk dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat dan Satpam Tanjung Kalian."jelas Kombes Pol Maladi.
Dalam penggeledahan tersebut, dikatakan Kabid Humas ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dilakban coklat sebanyak 35 (tiga puluh lima) bungkus dan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung.
Load more