Pada 2021 narapidana terbanyak mendapat remisi khusus Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara yakni 221 orang, kemudian Kanwil Kemenkumham Banten 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat 140 orang.
Terakhir, Kemenkumham memastikan di tengah pandemi COVID-19, hak-hak narapidana misalnya pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan dalam jaringan (daring), layanan kesehatan dan sebagainya tetap dilayani. (ito/ant)
Load more