Polisi Buru Panitia dan Admin Akun Penyelenggara Tarung Bebas di Makassar
Sejauh ini anggota Polrestabes Makassar Polda Sulsel telah membekuk delapan orang. Mereka diyakini terlibat dalam aksi tarung bebas.
Kamis, 5 Agustus 2021 - 15:56 WIB
Sumber :
- PMJ News
"Baru satu kali ikut. Aturannya bebas, tapi tidak pakai senjata tajam. Kalau menyerah, lawan kami menang. Saya memang juga suka berkelahi, orang tua tidak tahu ada begini. Luka di wajah saya ini dari pertarungan malam itu," tuturnya.
Delapan pelaku bakal dikenakan pasal 184 KUHP tentang perkelahian dan pasal 56 karena ikut serta, dengan ancaman hukuman hingga satu tahun penjara. (noer/pmjnews/act)
Load more