News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi tangkap warga Tanjung Pinang karena hina Presiden

Pria bernama Mustafa Kamal Nasulah memposting di akun twitter pribadinya dengan cuitan mengandung provokatif dan SARA yang ditujukan kepada presiden Joko Widodo.
Rabu, 19 Mei 2021 - 11:11 WIB
Dokumentasi - Penyidik memeriksa Tersangka ujaran kebencian dan SARA di Mapolda Riau, Rabu (19/5/2021).
Sumber :
  • tim tvOne

Batam, Kepulauan Riau, 19/5 – Petugas Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria paruh baya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, karena menghina presiden Joko Widodo melalui media sosial. Pelaku mengungah postingan bernada provokatif dan berbau SARA serta menghina presiden.

Pria bernama Mustafa Kamal Nasulah ini memposting di akun twitter pribadinya dengan cuitan mengandung provokatif dan SARA yang ditujukan kepada presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini tidak suka terhadap program pemerintah sehingga memposting cuitan bernada menghina. Dalam cuitannya, pelaku juga menuliskan kalimat tidak pantas yang ditujukan untuk presiden Joko Widodo.

Direktur Kriminal Khusus Kombes pol Teguh Widodo mengatakan polisi menangkap pelaku setelah melakukan patrol di dunia maya. Dari patrol tersebut, ditemukan cuitan di sosial media twitter yang berisi kalimat menghujat presiden, lengkap dengan penggunaan kata yang tidak  senonoh.

“Pada 11 mei 2021, dari piket siber mendapat informasi dari tipid siber Mabes Polri, bahwa ada akun atas nama Mustafa Kamal memposting unggahan yang sifatnya provokatif dan ada bernuanasa SARA. Kami dari tim siber kemudian menindaklanjuti bahwa yang bersangkutan ada di Tanjung Pinang, kami kemudian mengamankan tersangka,” papar Kombes Teguh.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah telepon genggam serta akun twitter pribadi pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatan pelaku, polisi akan menjerat dengan Undang undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 milyar. ”Kita terapkan Pasal 45A ayat 2 dan Pasal 28,” kata Kombes Teguh.

Diketahui, pada tahun 2018, pelaku juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama karena menyebar berita hoaks serta menghina di medsos yang di tujukan kepada para tokoh nasional. (ito)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT