Jakarta, 07/7 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengawal penyaluran kembali bantuan sosial (bansos) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. "Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7 Juli 2021).
Ipi mengatakan KPK mengharapkan, semua anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik. "Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan keluhan pada platform Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK," kata dia.
Terkait penanganan pandemi COVID-19, ia mengatakan ada dua fitur pada platform JAGA, yaitu JAGA Bansos COVID-19 dan JAGA Penanganan COVID-19 yang memfasilitasi keluhan masyarakat. Pada fitur JAGA Bansos COVID-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos, termasuk di dalamnya bantuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara, pada JAGA Penanganan COVID-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan penanganan pasien COVID-19, insentif, santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien COVID-19, klaim rumah sakit, dan terkait vaksin COVID-19. "Tidak hanya menampung keluhan, masyarakat dapat mencari tahu informasi tentang COVID-19 dan informasi terkait lainnya pada menu panduan di platform tersebut," ucap Ipi.
Ia mengatakan, KPK akan meneruskan keluhan kepada kementerian/instansi/pemda terkait dan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan yang disampaikan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan untuk akselerasi program perlindungan sosial pada masa PPKM darurat, pihaknya segera mencairkan bansos sebesar Rp600.000. Risma menyatakan, pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos dapat tersalurkan. "Pada Mei dan Juni 2021 akan diberikan Rp600 ribu sekaligus, tetapi saya minta jangan diijonkan (digadaikan) dan digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/7).
Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, Mensos siap mempercepat pencairan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Diketahui, KPK sebelumnya pernah mengusut kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 di Kemensos Tahun 2020 yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan. (ari/ant)
Load more