Sejauh ini yang dipandang mendesak untuk disertifikasi justru para trainer atau pengajar yang akan memberikan materi PIP. Sertifikasi diperlukan agar terdapat kesamaan pemahaman mengenai materi dan metode penyampaiannya. “Terkait kegiatan PIP bagi aparat penegak hukum, pada dasarnya kegiatan PIP ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk aparat penegak hukum. Tentu saja pelaksanaan kegiatan PIP dilakukan sesuai skala prioritas,” kata Aris.
Sementara itu salah seorang anggota tim penyusun yaitu Dr Yanto SH MH yang juga Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar mengemukakan bahwa rancangan materi, khususnya terkait aktualiasi Pancasila bagi Hakim, merupakan rumusan dari tim kecil. “Rancangan materi yang diajukan tim kecil terkait aktualisasi nilai-nilai Pancasila sudah diajukan ke pimpinan MA dan mendapatkan persetujuan untuk dibahas bersama dengan BPIP,” kata Yanto.
Sebagai standar materi PIP bagi hakim, maka dalam standar materi itu antara lain sudah memasukkan sifat-sifat hakim yang tercermin dalam lambang hakim yang dikenal dengan "Panca Dharma Hakim yaitu Kartika, Cakra, Candra, Sari dan Tirta”. “Pada tahapan awal ini, materi aktualisasi Pancasila dalam standar materi PIP bagi hakim masih menitikberatkan pada perilaku hakim saat mengambil keputusan (dinas), belum menyentuh perilaku hakim di luar kedinasan," katanya.
Namun, menurut dia dalam pengembangannya ke depan, terdapat rencana untuk menyusun standar materi PIP bagi hakim dengan penekanan pada perilaku hakim di luar kedinasan. "Kami menyadari bahwa kehidupan hakim di luar kedinasan tidak kalah kompleksnya, terutama terkait isu-isu seperti toleransi," ujarnya.
Mempertimbangkan bahwa draf standar materi PIP bagi hakim itu baru merupakan rancangan awal, maka untuk memperkaya materi, BPIP merencanakan akan melakukan pertemuan lanjutan yang melibatkan hakim-hakim dari berbagai daerah lainnyan di Indonesia. Pelaksanaan kegiatan tentu saja dilakukan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan COVID-19. (ari/ant)
Load more