Jakarta, 02/7 - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Mahkamah Agung (MA) tengah menyusun standar materi pembinaan ideologi Pancasila (PIP) bagi hakim, khususnya Hakim muda dan calon hakim. “Standar materi PIP ini berisikan standar materi minimal tentang pengetahuan dan aktualisasi Pancasila yang mesti dipahami hakim,” kata Direktur Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara (SMMAN) BPIP Aris Heru Utomo dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat (2 Juli 2021).
Diskusi kelompok terpumpun (DKT) juga telah digelar guna penyusunan standar materi PIP bagi hakim pada 1 Juli 2021 lalu. Diskusi diikuti oleh para hakim senior yang terdiri dari ketua dan hakim-hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, ketua-ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Provinsi Bali. “Melalui kegiatan DKT diharapkan dapat diperoleh pandangan dan masukan dari para hakim senior terhadap rancangan materi PIP dan aktualisasinya di kalangan hakim," katanya.
Tim penyusun yang terdiri dari perwakilan BPIP dan MA serta sejarawan akan mengonsolidasikan masukan-masukan yang diterima sehingga nantinya menjadi materi PIP yang solid dan komprehensif bagi hakim. Banyak masukan dari para peserta diskusi yang nantinya dapat digunakan untuk lebih mengembangkan standar materi PIP bagi hakim.
Beberapa masukan antara lain adalah perlunya memasukkan contoh kasus yang bermuatan kearifan lokal di berbagai daerah di Indonesia, keteladanan perilaku dan kepemimpinan hakim dan juga hal-hal teknis seperti implementasi standar materi PIP dalam pengembangan kompetensi hakim. Hal lain yang mengemuka antara lain adalah adanya pandangan bahwa kegiatan PIP bagi hakim seolah meragukan loyalitas hakim terhadap Pancasila sehingga perlu ditatar kembali atau mengapa kegiatan PIP hanya kepada hakim, tidak kepada aparat penegak hukum lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur SMMAN mengemukakan bahwa tidak ada keraguan mengenai loyalitas hakim terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila. “Bagaimana bisa meragukan loyalitas hakim apabila irah-irah pada setiap kepala putusan hakim jelas-jelas mencerminkan sila pertama Pancasila, yang apabila tidak dicantumkan dapat menyebabkan putusan batal demi hukum. Begitupun dengan pertimbangannya yang merupakan cerminan sila kedua dimana hakim tidak boleh membeda-bedakan dan harus berperilaku adil,” ucapnya.
Namun demikian, menurutnya kegiatan PIP bagi hakim seperti halnya seorang pramugari yang selalu mengingatkan para penumpang, baik yang baru pertama kalinya ataupun yang sudah ribuan kali naik pesawat mengenai pentingnya mengenakan sabuk pengaman saat pesawat akan tinggal landas. "Perlu selalu dilakukan untuk mengingatkan kembali mengenai pentingnya aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam penegakan keadilan,” kata Aris.
Mengenai tes ataupun sertifikasi Pancasila bagi Hakim, BPIP kata dia sejauh ini masih melakukan kajian dan pembahasan sangat mendalam dengan para pemangku kepentingan seperti MA, Kemenpan ataupun BKN.
Load more