Lagi, Polda Metro Jaya Bekuk Puluhan Penarik Pungli Pelabuhan Tanjung Priok
"Modus mereka mendirikan atau membentuk jasa pengamanan dan pengawasan baik dengan dan tanpa izin usaha dan tanpa memiliki sertifikasi pengamanan," kata Kapolda Metro Jaya.
Kamis, 17 Juni 2021 - 16:08 WIB
Sumber :
- ANTARA
"Uang yang disita dalam operasi ini adalah Rp82.560.000," ujar Fadil.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (act/ant)
Load more