Sleman, DIY - Sebanyak 77 orang karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol), tiba di Mapolsek Bulaksumur, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (16/10/2021) malam. Mereka sebelumnya dipulangkan dari Mapolda Jawa Barat karena belum ditemukan pasal yang disangkakan.
Pantauan tvOnenews.com di lokasi, puluhan karyawan pinjol ini tiba sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka dibawa dari Bandung menggunakan tiga unit bus dan satu truk polisi yang mengangkut petugas.
"Ini kan diserahkan dari Polda Jabar dikembalikan ke keluarganya sementara masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut apakah nanti mereka masih ada keterlibatan atau tidak," kata Kapolsek Bulaksumur Kompol Neko Budi Andoyo kepada wartawan.
Neko menjelaskan, sebenarnya ada 79 orang karyawan yang dipulangkan dari Polda Jawa Barat. Namun 2 orang dijemput keluarganya di Mapolda Jabar, sehingga hanya 77 karyawan yang dipulangkan ke Yogyakarta.
Sebelum dikembalikan kepada keluarganya, ke-77 karyawan pinjol ini diberi pembinaan terlebih dahulu oleh polisi.
"Jadi ini nanti mereka boleh kembali trus mengambil kendaraannya yang kemarin dititipkan di Polsek Bulaksumur. Untuk selanjutnya mereka diberi pembinaan sama Bhabinkamtibmas kita untuk dalam melakukan pekerjaan harusnya juga mengedepankan masalah nurani, kalau simpan pinjam kalau orang meminjam itu ya menagihnya harus pakai rasa jangan istilahnya dengan marah-marah karena dampaknya banyak yang depresi bahkan sampai ada yang bunuh diri, itu supaya tidak terulang, jadi kita kasih arahan pembinaan itu," terangnya.
Neko menambahkan, para karyawan pinjol ini juga sudah diperiksa kesehatannya begitu tiba di Polsek Bulaksumur. Tujuannya agar tidak terjadi komplain dari keluarganya.
"Kita tanya tadi satu per satu kondisi mereka sehat seperti pada waktu mereka dibawa kesana, jadi tidak ada yang kurang satu apapun," imbuhnya.
Pasca peristiwa ini, Kapolsek tak lupa mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan pinjaman online. Pasalnya sudah banyak masyarakat yang menjadi korban akibat kejamnya pinjaman online tersebut.
"Kalau boleh mengimbau kepada masyarakat kalau melakukan peminjaman sebisa mungkin jangan menggunakan pinjaman online apalagi yang ilegal, karena hal itu dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak lain," tutupnya.
Sebelumnya, sebanyak 86 orang diamankan petugas gabungan Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polda DIY dari penggerebekan kantor pinjol di jalan Profesor Herman Yohanes, Sagan, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Kamis (14/10/2021). Mereka terdiri dari operator yang bertugas sebagai penagih hutang atau Dept Collector, HRD atau bagian personalia, hingga manager.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita komputer dan telepon seluler masing-masing sebanyak 105 unit yang dipakai untuk mengoperasikan 23 aplikasi. Dari 86 orang tersebut, 1 orang sudah ditetapkan tersangka, 79 dipulangkan, dan sisanya masih dalam pemeriksaan di Polda Jawa Barat. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more