Menurutnya pencabulan berlangsung bertahun-tahun karena pelaku mengancam anaknya.
"Tiga tahun terjadi karena saat itu masih anak dibawah umur. Sedangkan pelaku usianya seperti ayahnya. Korban dalam tekanan, dulu juga masih sekolah. Pekerjaan pelaku pegawai harian lepas Dinas Pasar Kranji Kota Bekasi," pungkasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor : LP/B/2531/X/2021/SPKT/RESTRI BKS KOTA/ POLDA METRO JAYA. Korban juga telah divisum di RSUD Kota Bekasi dan masih menunggu hasilnya. Saat ini pihak keluarga berharap, laporan tersebut segera diproses kepolisian dan pelaku bisa ditangkap. (Kurnia Dwi Hapsari/act)
Load more