Bekasi, Jawa Barat - Pria berinisial SA dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, karena diduga menyetubuhi KW, anak lelaki di bawah umur sejak tiga tahun belakangan ini.
Mirisnya, perbuatan asusila tersebut pertama kali dilakukan terduga pelaku tahun 2018 di Kantor UPTD Pasar.
Peristiwa tersebut diungkap Ketua Lembaga Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana, Nur Alamsyah, saat ditemui di kantornya Selasa (12/10) petang.
"Korban dikenalin sama temannya terus diajak ketemu dengan pelaku di Pasar terus terjadilah pelecehan seksual. Korban dijemput dan dieksekusi di Kantor Dinas UPTD Pasar Kranji," ujar Alamsyah.
Lebih lanjut menurut Alamsyah, selama tiga tahun belakangan ini korban tidak berani melapor karena takut dengan ancaman pelaku. Namun, korban yang kini sudah berusia 19 tahun ini, memberanikan diri bercerita kepada ayahnya pada akhir September lalu. Dia mengaku telah disetubuhi sebanyak 10 oleh pelaku.
Ayah korban sebelumnya tidak menaruh curiga kepada terduga pelaku, karena jarak usia terduga pelaku terlampau jauh dengan anaknya dan terlihat seperti orang tua biasa.
"Usia pelaku sekitar 50-an. Kenalnya dikenalin di Pasar Kranji ada yang ngenalin. Tidak ada hubungan keluarga," ujar Alamsyah.
Menurutnya pencabulan berlangsung bertahun-tahun karena pelaku mengancam anaknya.
"Tiga tahun terjadi karena saat itu masih anak dibawah umur. Sedangkan pelaku usianya seperti ayahnya. Korban dalam tekanan, dulu juga masih sekolah. Pekerjaan pelaku pegawai harian lepas Dinas Pasar Kranji Kota Bekasi," pungkasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor : LP/B/2531/X/2021/SPKT/RESTRI BKS KOTA/ POLDA METRO JAYA. Korban juga telah divisum di RSUD Kota Bekasi dan masih menunggu hasilnya. Saat ini pihak keluarga berharap, laporan tersebut segera diproses kepolisian dan pelaku bisa ditangkap. (Kurnia Dwi Hapsari/act)
Load more