News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi VIII DPR RI Minta Pemerintah Turunkan Biaya Haji Tahun Ini

Komisi VIII DPR RI rampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah Kemenag, Kepala BPKH, hingga Kepala Pusat Kesehatan Haji.
Rabu, 8 Februari 2023 - 19:57 WIB
Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bpih) Komisi Viii DPR RI, Marwan Dasopang.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Jakarta - Komisi VIII DPR RI rampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah Kemenag, Kepala BPKH, hingga Kepala Pusat Kesehatan Haji pada Rabu (8/2/2023).

Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengaku keberatan dengan biaya pemberangkatan haji yang dipatok kepada setiap jamaah sebesar Rp69 juta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Catatan kami kesimpulan kami hari ini adalah pertama Kementerian atau pemerintah harus menurunkan harga komponen," kata Marwan dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Marwan menuturkan usulan penurunan biaya haji yang dilakukan pihaknya telah melalui sejumlah uji lapangan. 

Pasalnya, sebelum pemberangkatan haji pihaknya telah melakukan perjalanan ke Arab Saudi guna memastikan besaran komponen biaya haji yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya. 

Alhasil, pihak Komisi VIII DPR RI mengusulkan pembagian besaran pembiayaan haji tak harus memiliki skematik pembiayaan 70 - 30 persen. 

"Bahwa BPKH menjelaskan kondisi keuangan kita supaya kita tahu membuat proporsi yang seimbang tidak terkunci menjadi 70 - 30 persen Saya kira saran dari para anggota tadi sudah jelas ada yang mengatakan 60 - 40 persen," ungkapnya. 

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) pada tahun ini sebesar Rp98,8 juta dengan biaya setiap jamaah ditarif sebesar Rp69 juta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil dalam rapat kerja antara pihaknya dengan Komisi VIII DPR RI pada Kamis (19/1/2023).

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909 ini naik sekitar Rp 514.000 dengan komposisi BPIH Rp 69.193.733 dari nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ungkap Yaqut pada sidang tersebut. (raa/put)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT