Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan pencabutan tersangka terhadap almarhum Hasya Atallah yang tewas terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu dilakukan dengan dua rekomendasi.
Rekomendasi pertama berupa pencabutan status tersangka yang sempat diemban oleh Hasya Atallah dalam kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) tersebut.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang standard operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20," katanya di Kabupaten Tangerang, Selasa (7/1/2023).
Trunoyudo menuturkan selain pencabutan status tersangka yang diberikan, pihaknya juga mendapati rekomendasi terkait rehabilitasi nama baik terhadap almarhum.
Menurutnya, dua langkah itu merupakan evaluasi dan rekomendasi yang dilakukan oleh tim monitoring, evaluasi dan analisis (MEA) usai melakukan sejumlah langkah pengungkapan termasuk rekonstruksi ulang.
"Adapun hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata Trunoyudo.
Load more