Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membalas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Agus Nurpatria lewat replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri ()PN) Jakarta Selatan.
Dalam replik yang dibacakan, jaksa meminta majelis hakim berkeyakinan untuk menolak seluruh nota pembelaan terdakwa Agus Nurpatria dan penasihat hukumnya.
"Atas pertimbangan tersebut, maka kami memohon kepada Majelis Hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan hukum yang digumakan dalam menyusun analis yuridis yang telah dibuat dalam surat tuntutan," kata jaksa di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).
Jaksa menjelaskan pihaknya berkeyakinan secara sah dan terbukti melanggar perkara obstruction of justice.
Menurutnya, terdakwa Agus Nurpatria telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang telah dibuktikan di persidangan.
Load more