b) kerja sama dengan pihak lain,
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
b. Pasal 21 ayat (1) huruf b yang menyatakan Bank atau Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan persetujuan untuk pengembangan produk dan aktivitas Uang Elektronik dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, harus menyampaikan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Bank Indonesia.
c. Pasal 74 ayat (1) menyatakan penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa :
a) Teguran
b) Denda
c) Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Uang Elektronik dan/atau jasa sistem pembayaran lainnya; dan/atau
d) Pencabutan izin sebagai Penyelenggara dan/atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lainnya.
Load more