Heboh Kartu Uang Elektronik Bergambar Anies Baswedan, Aktivis BAIM PEDE Desak BI dan OJK Larang Modus Baru Politik Uang di Era Digital
- Ist
d) Memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, antara lain sbb :
a. Pasal 16 menyatakan bahwa penyelenggara yang telah memperoleh izin dan akan melakukan :
a) Pengembangan produk dan/atau aktivitas Uang Elektronik; dan/atau
b) kerja sama dengan pihak lain,
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
b. Pasal 21 ayat (1) huruf b yang menyatakan Bank atau Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan persetujuan untuk pengembangan produk dan aktivitas Uang Elektronik dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, harus menyampaikan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Bank Indonesia.
c. Pasal 74 ayat (1) menyatakan penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa :
a) Teguran
b) Denda
c) Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Uang Elektronik dan/atau jasa sistem pembayaran lainnya; dan/atau
d) Pencabutan izin sebagai Penyelenggara dan/atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lainnya.
3. Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, antara lain :
a. Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyatakan “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.”
b. Pasal 523 Ayat 1 yang menyatakan “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
4. Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, antara lain sebagai berikut :
a. Pasal 30 ayat 6 yang menyatakan “Setiap Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).”
b. Pasal 69 ayat (1) huruf j dan ayat (4) yang menyatakan bahwa Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye. Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu. (ebs)
Load more