b. Pasal 26 yang menyatakan bahwa berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bank Indonesia :
a) Memberikan dan mencabut izin usaha Bank;
b) Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank;
c) Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank;
d) Memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, antara lain sbb :
a. Pasal 16 menyatakan bahwa penyelenggara yang telah memperoleh izin dan akan melakukan :
a) Pengembangan produk dan/atau aktivitas Uang Elektronik; dan/atau
Load more