Jakarta, tvOnenews.com - Richard Eliezer atau Bharada E, dinilai telah memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Bahwa pada faktanya, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah memenuhi sejumlah syarat sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan LPSK," kata Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Persyaratan yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah tindak pidana yang akan diungkap sesuai keputusan LPSK, sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014.
Selain itu, pengacara juga menilai Bharada E memenuhi syarat berupa sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Apalagi, Bharada E juga memenuhi syarat sebagai bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap.
Syarat selanjutnya yang terpenuhi adalah adanya ancaman nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya, jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan sebenarnya.
"Penuntut umum dalam Surat Tuntutan tertanggal 18 Januari 2023 ternyata telah mengakui bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap tindak pidana yang didakwakan," jelasnya.
Namun, lanjutnya, sikap jaksa penuntut umum tidak mencerminkan hal-hal tersebut.
Bahkan, lanjutnya, jaksa menuntut Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara, sedangkan terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi, malah dituntut lebih rendah yakni masing-masing delapan tahun penjara.
"Sehingga menimbulkan preseden yang buruk bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator pada waktu yang akan datang," kata Ronny Talampessy.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana itu dituntut masing-masing delapan tahun pidana penjara, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal; sedangkan terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/muu)
Load more