Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi telah usai berusaha membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantas menentukan putusan atau vonis kepada Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023.
"Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa, yakni pada tanggal 13 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.
Jaksa menilai Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo.(lpk/put)
Load more