Jakarta - Sosok anggota Polri berinisial Kompol D yang memiliki hubungan dengan Nur (23) wanita penumpang mobil Audi penabrak mahasiswi di Cianjur hingga tewas kini menjalani penahanan di tempat khusus (patsus).
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran kepada awak media di Mapolda Metro Jaya.
Menurutnya sosok anggota Polri itu telah dilakukan penahan serta pemeriksaan oleh pihak Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Terkait Cianjur yang bersangkutan sudah ditahan," kata Fadil kepada awak media, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Fadil memastikan pihaknya akan melakukan penindakan tanpa pandang bulu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol D.
Menurutnya penanganan bakal dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku pada kode etik profesi Polri.
"Akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," ungkap Fadil.
Load more