Sumbawa, NTB - Aparat dari Satreskrim Polres Sumbawa bersama anggota Polsek Lunyuk berhasil meringkus FT (24), pelaku pembunuhan terhadap seorang pedagang di Kecamata Lunyuk hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Hanya berselang waktu 3 jam dari kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku FT, Jumat (8/10) di wilayah dekat perbatasan dengan Kabupatem Sumbawa Barat dan langsung diamankan ke Mapolres Sumbawa.
"Alhamdulillah, kita bisa menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Hanya butuh waktu tiga jam pelaku berhasil kita ringkus," ungkap Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, dalam keterangannya kepada tvOnenews, Sabtu (9/10)
Kepada polisi, FT, mengakui perbuatannya menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang lantaran kesal dengan korban. "Saya kesal, karena saat melerai dia menggunakan kata kasar," katanya.
Menurut FT, awalnya dirinya cekcok mulut dengan seseorang yang datang ke warung milik korban. Orang itu membawa mantan pacarnya. Karena kesal, dirinya ribut dan cekcok dengan pria tersebut.
"Saya ribut sama orang yang membawa mantan pacar. Bukan dengan korban, akan tetapi korban ikut campur dan melerai tapi dengan nada kasar," katanya.
Karena kesal, lanjutnya, dirinya menyuruh rekannya pulang untuk mengambil parang. Parang tersebut kemudian diselipkan dipinggang kemudian masuk ke dalam warung. Namun, lagi lagi ditegur oleh korban.
Load more