News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron 3 Jam, Pembunuh Pemilik Warung di Sumbawa Didor Polisi

Aparat dari Satreskrim Polres Sumbawa bersama anggota Polsek Lunyuk berhasil meringkus FT, pelaku pembunuhan terhadap seorang pedagang di Kecamata Lunyuk
Minggu, 10 Oktober 2021 - 10:36 WIB
Pelaku pembunuhan di Sumbawa ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa
Sumber :
  • Tim tvOne

Sumbawa, NTB - Aparat dari Satreskrim Polres Sumbawa bersama anggota Polsek Lunyuk berhasil meringkus FT (24), pelaku pembunuhan terhadap seorang pedagang di Kecamata Lunyuk hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Hanya berselang waktu 3 jam dari kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku FT, Jumat (8/10) di wilayah dekat perbatasan dengan Kabupatem Sumbawa Barat dan langsung diamankan ke Mapolres Sumbawa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alhamdulillah, kita bisa menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Hanya butuh waktu tiga jam pelaku berhasil kita ringkus," ungkap Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, dalam keterangannya kepada tvOnenews, Sabtu (9/10)

Kepada polisi, FT, mengakui perbuatannya menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang lantaran kesal dengan korban. "Saya kesal, karena saat melerai dia menggunakan kata kasar," katanya.

Menurut FT, awalnya dirinya cekcok mulut dengan seseorang yang datang ke warung milik korban. Orang itu membawa mantan pacarnya. Karena kesal, dirinya ribut dan cekcok dengan pria tersebut.

"Saya ribut sama orang yang membawa mantan pacar. Bukan dengan korban, akan tetapi korban ikut campur dan melerai tapi dengan nada kasar," katanya.

Karena kesal, lanjutnya, dirinya menyuruh rekannya pulang untuk mengambil parang. Parang tersebut kemudian diselipkan dipinggang kemudian masuk ke dalam warung. Namun, lagi lagi ditegur oleh korban.

"Saat saya masuk parang sudah ada dipinggang saya, saat korban tegur saya langsung saya tebas, setelah itu saya ketakutan terus saya buang parang di dekat lokasi dan saya langsung lari," katanya.

Menurut Kapolres korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dirawat intensif, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah di tubuhnya.

Atas pebuatannya, kata kapolres, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku penganiayaan bernama FT, warga Dusun Lunyuk Rea, Desa Lunyuk, Kecamatan Lunyuk, menghabisi nyawa korban bernama bernama Muhtar H Abu, warga Dusun Nusa Bakti, Desa Lunyuk Ode, Kecamatan Lunyuk.

Akibatnya Korban meninggal dunia dengan luka di lengan kiri, pergelangan tangan putus dan luka robek di leher dan perut akibat tebasan senjata tajam jenis parang. Pembunuhan ini terjadi di warung milik korban di Dusun Nusa Bakti, Desa Lunyuk Ode. Irwan/Ner

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT