Soal Pledoi Eliezer, Mahfud MD: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis
- Instagram @mohmahfudmd
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal pledoi Richard Eliezer atau Bharada E. Ia meminta Eliezer tabah dalam menerima vonis hakim.
“Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” ujar Mahfud MD melalui Instagram pribadinya, dikutip Jumat (27/1/2023).
Mahfud MD juga mengingatkan bahwa dengan mengungkapkan kebenaran, Eliezer menjadi tenang dan lepas dari beban.
“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan,” kata Mahfud.
Sementara menanggapi pledoi Eliezer, Mahfud mengaku senang dan berdoa Bharada E mendapatkan hukuman ringan.
“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan,” kata Mahfud.
Namun Mahfud mengingatkan bahwa semua keputusan berada di tangan Majelis Hakim.
“Tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” tegas Mahfud.
Mahfud kemudian mengingatkan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya menjadi terang benderang usai Eliezer mengungkapkan semuanya pada 8 Agustus 2022.
“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” ujar Mahfud.
“Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario,” kata Mahfud.
Seperti diketahui, Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Kemudian pada Rabu (25/1/2023) Eliezer membacakan nota keberatannya atau pledoi di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Isi Pledoi Eliezer
Richard Eliezer mengatakan dia sangat tidak percaya dengan apa yang atasannya lakukan terhadap bawahannya sampai-sampai dia dituntut 12 tahun penjara.
“Tidak pernah terpikirkan di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan,” ujar Richard Eliezer.
Load more