Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan dan Investigator Utama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hal ini guna mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) telah memeriksa 4 orang saksi dalam perkara tersebut.
Dua diantaranya yaitu Kabiro Hukum Kemendag berinisial SH dan Investigator KPPU berinisial DJR.
Sedangkan dua lainnya yakni NW selaku Kepala Bagian Produksi PT Sumatraco Langgeng Makmur dan TP selaku Kepala Bagian Penjualan PT Sumatraco Langgeng Makmur.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK," ungkap Ketut, Kamis (26/1/2023).
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menaikkan status penyidikan dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada 2018.
Pada tahun tersebut, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Dalam peristiwa impor tersebut membuat masyarakat mengalami kerugian. Hal itu terjadi karena garam impor yang seharusnya untuk kegiatan industri namun dipasarkan ke masyarakat. (rpi/put)
Load more