Jakarta - Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan bahwa buronan kasus dugaan korupsi KTP-el, Paulus Tannos, berhasil lolos karena "red notice" yang terlambat terbit.
"Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu.
Karyoto mengatakan seandainya "red notice" tersebut sudah terbit, Paulus Tannos bisa langsung ditangkap saat keberadaannya terlacak di Thailand.
"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul 'red notice' sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," ujarnya.
Karyoto juga menerangkan bahwa pengajuan "red notice" Interpol terhadap Tannos telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun, pengajuan itu ternyata belum terdaftar ke dalam sistem Interpol.
"Pengajuan DPO itu 'red notice' sudah lebih dari lima tahun, ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit. Kita enggak tahu apa sebabnya, apakah karena ada kesalahan upload dan lain-lain, kita enggak tahu," ujarnya.
Namun dia memastikan pihak KPK sudah memperbaiki kekurangan tersebut sehingga kedepannya proses penerbitan "red notice" bisa lebih cepat.
Load more