Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal memjalani persidangan perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (24/1/2023) besok.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan persidangan perkara pembunuhan Brigadir J telah masuk pembelaan.
"Agenda pleidoi terdakwa Ferdy Sambo akan digelar Selasa (24/1/2023), kata dia seusai dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dianggap sah secara hukum melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Load more