JPU Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Harap Hakim Hukum Maksimal
- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J menyoroti tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ricky Rizal.
“Kuat Ma’ruf seorang sipil, Ricky Rizal masih di Polri, mulai dari awal ini sangat ada ikut serta,” ujar Samuel saat diwawancarai oleh tvOne pada Selasa (17/1/2023).
Menurut ayah Brigadir J, Ricky Rizal yang mengetahui rencana dari Ferdy Sambo seharusnya dapat mencegah terjadinya pembunuhan yang terjadi pada anaknya tersebut.
“Setidaknya Ricky Rizal kan bisa mencegah ke almarhum,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim akan memberikan hukuman yang sepantasnya kepada Ricky Rizal.
“Dalam hal ini, harapan kami ke majelis hakim terutama Ricky Rizal dijatuhi hukuman sepantasnya, karena dia ikut serta dalam pembunuhan,” kata Samuel.
Diketahui, pada persidangan sebelumnya yakni Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan 8 tahun penjara diberikan penuntut umum berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimalnya, yakni hukuman mati.
Ayah Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dituntut Maksimal
![]()
Putri Candrawathi saat Jalani Sidang di PN Jaksel (tim tvOnenews)
Samuel yang mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui siaran televisi juga berharap jaksa akan memberikan hukuman semaksimal mungkin kepada Putri Candrawathi, yang dianggap menjadi pemicu dari kasus pembunuhan terhadap anaknya.
“Mari kita berdoa buat pak jaksa yang sudah bekerja keras, mari kita mendengar, mari berdoa agar dihukum semaksimal mungkin yang sesuai dalam pasal 340,” katanya.
“Karena dia kan kesannya pemantik,dia yang buat laporan ke suaminya,” tambahnya.
Diketahui, besok pada Rabu (18/1/2023), JPU akan membacakan tuntutannya kepada Putri Candrawathi.
Sementara hari ini, Selasa (17/1/2023), JPU telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (17/1/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup,. Hal ini karena mantan Kadiv Propam itu terbukti bersalah dalam hilangnya nyawa Brigadir J.
Load more