Sebab, dia menuturkan perkara tersebut bisa diputus lepas karena terdapat banyak fakta yang mendukungnya.
"Keterangan yang disampaikan dalam persidangan tidak jauh berbeda dengan keterangan yang disampaikan di penyidik Polda Metro Jaya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Yang pada intinya menyatakan bahwa hubungan hukum antara Subandi Gunadi dengan Fransisca adalah kerjasama dan utang-piutang berbunga," jelasnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Francisca mengatakan harus membiayai pengobatan orang tuanya, sehingga meminta piutangnya ke Subandi yang diklaim sebesar Rp 5.972.750.000.
Sementara itu, Subandi terkejut dengan pengakuan Francisca sehingga meminta rincian klaim pinjaman uang tersebut.
"Fransisca tidak bisa menjawab, kemudian asisten Subandi yang bernama Ruth menunjukkan pembayaran sebesar Rp1.784.495.000 dari total utang sebesar Rp2.832.500.000," ujar Joko.
Menurutnya, saksi korban Fransisca makin gelagapan setelah ditunjukkan mengenai bukti pemberian sebuah apartemen sebagai jaminan pelunasan, sebelum kemudian berdalih bahwa itu adalah keuntungan kerjasama.
Dari bukti tersebut, terlihat ada pembayaran Rp1.784.495.000 plus sebuah apartemen sebagai jaminan dari total utang sebesar Rp2.832.500.000 selama dua tahun.
Load more