Polemik Putusan Bebas Subandi Gunadi di PN Jakut, Joko Cahyono Angkat Bicara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyatakan putusan lepas (onslaq) terhadap terdakwa Subandi Gunadi, terkait perkara penipuan.
Senin, 16 Januari 2023 - 20:15 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Kemudian bukti persidangan berupa print out rekening bank sejak November 2016 hingga Desember 2018, Fransisca sendiri yang menuliskan keterangan bahwa setiap kali pengiriman uang ke Subandi ditulis sebagai utang," tambahnya.
Dia mengatakan majelis hakim kian teryakinkan setelah diajukan bukti print out pembicaraan melalui aplikasi WhatsApp antara Fransisca dan Ruth.
"Hingga akhirnya kemudian memutus bahwa ini adalah bukan perkara pidana, melainkan perdata," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more