Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap alasan rehabilitasi terhadap aktor Revaldo pemeran Bos Geng Naga Hitam pada serial Serigala Terakhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan sanksi rehabilitasi merupakan putusan dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) kasus penyalahgunaan narkotika.
"Tapi berdasarkan permintaan penyidik untuk adanya TAT atau tim asesmen terpadu dari BNNP setelah dipelajari secara baik itu dari psikiater, psikolog, unsur dokter, ini memiliki 1 hak untuk diberikannya rehabilitasi," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Selain langkah tersebut, keputusan sanksi rehabilitasi turut serta Dir ikan Kepada sang aktor usai sebelumnya terjerat dua kali kasus yang sama.
Menurutnya saat dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkotika, sang aktor sepenuhnya menjalani sanksi pidana.
"Untuk tiga kali itu kan proses residivisnya dua kali, pernah dilakukan pelanggaran tindak pidana kemudian proses sidik dan sampai dengan persidangan dua kali. Kemudian saat ini di tahun 2023 awal itu tetap dilakukan proses penyidikan, sama. Terhadap kedua sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab," ungkapnya.
Sebelumnya, aktor Revaldo pemeran Bos Geng Naga Hitam pada serial Serigala Terakhir kembali ditangkap pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya mendapatkan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Selain mendapati barang bukti sabu dan ganja, pihak kepolisian turut serta mendapati sejumlah pil ekstasi dari penangkapan Revaldo.
"Dua butir pil ekstasi," kata Zulpan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Zulpan menuturkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap aktor Revaldo pada Selasa (10/1/2023) di Apartemen bilangan Jakarta Pusat.
Menurutnya barang bukti sejumlah jenis narkotika didapat beserta alat gunanya didapati dari apartemen yang ditempati oleh Revaldo.
"Satu buah plastik klip yang berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram. Satu buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram. Satu buah kap kecil yang berisi biji Ganja dengan berat bruto 0,34 gram," kata Zulpan.
"Satu buah plastik klip yang berisi kertas papir. Tiga pack kertas papir. Satu buah penghalus ganja. Lima buah plastik klip sisa sabu. Tiga buah kaca pipet. Satu buah alat hisap ganja. Delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu," sambungnya.
Adapun Revaldo disangkakan Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf (A) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (raa/put)
Load more