Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina terkait penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI), Anton Gobay.
"Tim Polri memastikan bahwa AG selama dalam penahanan yang dilakukan oleh Police Regional Office 12 di General Santos dalam keadaan sehat dan hak sebagai tersangka telah dipenuhi oleh pihak kepolisian," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Dedi menuturkan tersangka tersebut turut serta mengakui kesalahannya terkait kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal.
Selain itu, sang tersangka yang berprofesi sebagai pilot tersebut turut meminta maaf kepada Pemerintah Indonesia.
"AG dihadapan tim Polri menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia atas perbuatan yang dilakukan dan siap menjalani proses hukum di Filipina," ungkapnya.
Load more