Selain itu, Komnas HAM juga meminta Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menjadi fasilitator untuk terhubung dengan Kejaksaan Agung.
"Kami meminta Menko Polhukam untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui mekanisme yudisial," tutur Atnike.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap bahwa hak pemulihan korban pelanggaran HAM berat di masa lalu belum terpenuhi.
Pernyataan tersebut Komnas HAM sampaikan dalam rangka merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menjamin ketidakberulangan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Menurut Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, hak atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa Pelanggaran HAM Berat.
"Komnas HAM berpandangan bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan," tegas Atnike, Rabu (11/1/2023). (aag)
Load more