Tetapi, menurutnya pengungkapkan kejahatan HAM itu merupakan implikasi yang sangat serius. "Artinya atas nama negara melakukan tindak kejahatan kemanusian pada tahun1965," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Buntut dari pengakuan Jokowi terkait 12 kasus Pelanggaran HAM Berat di Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa masih ada yang belum selesai.
Hal ini menanggapi pernyataan Presiden Jokowi terkait jaminan ketidak berulangan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Meminta Menko Polhukam (Mahfud MD) untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, Rabu (11/1/2023).
Menurut dia, hal tersebut sebagai dukungan jaminan ketidakberulangan peristiwa Pelanggaran HAM Berat.
"Dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif, diantaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara," papar dia.
"Dan peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM," tambahnya.
Load more