Jakarta, tvOnenews.com - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART), tega menggugurkan bayi kandungannya di rumah majikannya sendiri, kawasan Jakarta Pusat.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin menuturkan, bahwa seorang bayi tersebut ditemukan langsung oleh seorang pemulung ketika tengah memungut sampah.
Kemudian, bayi tersebut ditemukan telah terbungkus palstik berwarna hitam.
"Di dalam plastik terlihat kepala bayi, maka pemulung melaporkan kepada RT dan diteruskan ke kami," ujar Komarudin kepada wartawan, seperti yang dikutip dari VIVA, Jumat (13/1/2023).
Lanjutnya menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih turun mencari sosok ibu dari si bayi. Selain itu, beberapa warga juga telah dimintai keterangan.
"Barulah diketahui bahwa pelakunya ART yang bekerja di rumah tersebut," katanya.
Kemudian kata Komarudin, N baru bekerja selama 2 minggu. Kepada penyidik, ia telah mengakui perbuatannya.
Lalu, dia menyebutkan hasil introgasi, N melakukan aborsi tanpa bantuan orang lain pada pukul 03.00 WIB.
"Pelaku meminum ramuan ataupun obat di mana pada jam tersebut tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di dalam rumah di mana tempat tersangka bekerja," bebernya.
Selain itu, dia menuturkan, pelaku membungkus jasad bayi dengan handuk dan dimasukkan ke dalam plastik.
"Jasad dibuang di tempat sampah depan rumah," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal e junto Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 a junto pasal 77 a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP.
"Kepadanya diterapkan pasal tersebut yang kalian sampaikan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," paparnya. (viva,aag)
Load more