Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Mabes Polri menyiapkan skema Police to Police untuk memulangkan Saifudin Ibrahim sosok pendeta fenomenal yang juga tersangka penista agama.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Komunikasi dengan otoritas Amerika itu belum sampai police to police tapi pihak otoritas interpol kita sudah police to police ya," kata Ramadhan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Pasalnya, terdapat sistem yang berbeda terhadap antara Amerika dan Indonesia dalam pemulangan terhadap Saifudin Ibrahim.
"Tentu ada kendala salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," ungkapnya.
Diketahui terdapat tiga laporan polisi terkait pelanggaran SARA dan penistaan agama yang dilakukan oleh Saifudin Ibrahim melalui kanal Youtubenya.
Adapun dalam laporan tersebut Saifudin Ibrahim disangkakan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. (raa/muu)
Load more