Jakarta, tvOnenews.com - Momen Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso tertawa terekam ketika pemeriksaan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.
Sebab, Kuat Ma'ruf merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
"Saat di sel, saudara pernah ditengok sama Sambo atau Putri?" tanya Hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin (9/1/2023).
"Belum pernah Yang Mulia," sahut Kuat Ma'ruf.
Menurut Kuat Ma'ruf, pertemuan dengan mantan majikannya tersebut hanya terjadi di persidangan dan momen konfrontir tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam pertemuan di TKP Duren Tiga dan Saguling, Jakarta Selatan, Kuat Ma'ruf mengatakan Ferdy Sambo meminta maaf langsung.
"Dulu pernah ketemu dikonfrontir. Ketemu sama Bapak dan Ibu. Bapak minta maaf, 'maafin Bapak, Wat, ya'," jelasnya.
Hakim Wahyu lantas menyinggung Kuat Ma'ruf yang dijanjikan uang sebesar Rp500 juta dari Ferdy Sambo.
"Saudara nggak nagih, 'Pak, mana Rp500 juta-nya yang kemarin, Pak?' Sekarang kepikiran nggak?" tanya Hakim Wahyu.
"Nggak kepikiran Yang Mulia. Stres kalau sekarang," timpal Kuat Ma'ruf.
Mendengar kesaksian Kuat Ma'ruf, Hakim Wahyu tampak tidak bisa menahan tawa dalam persidangan.
Momen tertawa tersebut disambut para pengunjung sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuat Ma'ruf Menyesal Sempat Bohong
Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku tidak terima disebut pembohong karena sempat tidak jujur pada awal kasus pembunuhan Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Menurut dia, kebohongan itu memang pernah terjadi ketika menuruti instruksi Ferdy Sambo.
"Cuman karena awalnya berbohong. Jadi, sekarang saya ngomong bohong atau benar saja orang meganggap bohong. Kadang-kadang saya enek gitu lho Yang Mulia," ujar Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (9/1/2023).
Hakim Wahyu lantas menekankan soal kebohongan yang sempat diucapkan Kuat Ma'ruf.
"Karena diawali dari awalnya berbohong?"tanya Hakim Wahyu.
"Itu dia yang bikin saya berat. Kan, saya juga nggak kepengin awalannya berbohong bukan keinginan saya," sahut Kuat.
Menurut dia, kebohongan yang sempat dikatakan ialah terkait situasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ya, ini sudah benar Yang Mulia, mingkin dulu, kan, bohongnya. (Bohong) soal tungkurep dan tiarap saja," imbuhnya.
Kuat Ma'ruf Akui Menyesal
Kuat Ma'ruf telah usai diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Selanjutnya giliran JPU untuk mengajukan repositor atau surat tuntutan. Kita beri waktu satu minggu yang akan datang," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (9/1/2023).
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf telah mengaku menyesali perbuatannya hingga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Selain itu, dia tidak berharap duduk di kursi terdakwa hingga menunggu surat tuntutan.
"Ya, sedih. Menyesal banget. Ya, gimana, ya. Seharusnya, kan, enggak terjadi seperti ini," ujar Kuat Ma'ruf.
"Saudara merasa bersalah?"tanya Hakim Wahyu.
"Kalau bersalag, saya belum pastinya di mana. Namun, kalau sedih, menyesal, iyalah," sahut Kuat.
Kuat Ma'ruf melanjutkan bahwa dirinya sangat mengenal korban Brigadir J dengan sangat baik.
Oleh karena itu, dia menyesali peristiwa pembunuhan tersebut terjadi yang menimpa Brigadir J.
"Sedih, menyesal juga apalagi ke keluarga almarhum. Apa pun itu, Yoshua kenal saya dan kenal baik dengan saya," jelasnya.
Seperti diketahui, JPU mendakwa Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/ebs/muu)
Load more