Jakarta - Kate Victoria Lim menceritakan pengalamannya mencoba membuat laporan polisi sendiri.
Kate awalnya datang ke Polres Tangsel ke SPKT untuk melaporkan telah terjadi tindak pidana, SPKT menyampaikan tidak bisa tanpa didampingi petugas pemerntah dari PT2PA. Ketika hendak kluar SPKT petugas Polri menyuruhnya bertemu penyidik piket.
"Ditanyakan tentang prosedur bagaimana melapor untuk anak di bawah umur, polisi tersebut nampak bingung dan berjam-jam berusaha mencari di pasal dan Undang-undang mana harus ada wali. Yang buat saya bingung, ayah kandung saya memang sudah cerai dengan ibu kandung saya, namun ayah saya menikah lagi dengan Phioruci, bukankah Phioruci secara hukum sah sebagai orang tua saya walau ibu tiri. Anehnya Polisi ngotot harus ibu atau ayah kandung yang mendampingi. Ditanya diatur dimana, tidak ada satu polisi yang bertugas yang saya temui tidak bisa menjawab malah disuruh melapor ke Polda dengan alasan ayah saya publik figur," jelasnya.
Kate Lim mengungkapkan kebingungannya apakah Anggota Polri yang bertugas tidak belajar hukum, anehnya sampai di Polda, beda orang, beda lagi asumsi mereka.
"Petugas Polri dari subdit Cyber Bobby bahkan bilang asumsi dan pemikiran dia, LP lebih baik tidak di buat demi kebaikan semua pihak katanya. Bahkan saya diminta bawa ahli untuk mematahkan opini hukum. Anehnya, dibilang kami bukan menolak tapi datang saja lain hari," tegasnya.
Kate Lim sebagai anggota masyarakat menyampaikan keluh kesahnya.
Load more