Dia menjelaskan alasan hasil tes poligraf itu sah sebagai alat bukti karena diucapkan oleh ahli di persidangan.
Menurut dia, kondisi tersebut yang sangat memungkinkan poligraf sebagai alat bukti dalam kasus Ferdy Sambo Cs.
"Ditambah dengan keterangan ahli itu disumpah di depan hakim, maka itu menjadi sah sebagai alat bukti," jelasnya.
Jaksa kemudian mencecar saksi ahli soal keterkaitan praduga dalam hasil tes poligraf.
"Jadi, kalau ada praduga didukung alat bukti yang sah, ketika praduga dibangun, dibantah oleh alat bukti, itu menjadi praduga hangus?"cecar jaksa.
"Iya! karena kita ahli hukum, nggak ngerti orang bohong macam-macam. Itu sudah ada alatnya," tegas Solahudin. (lpk/put)
Load more