Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Pajak PT Bank Panin Tbk Veronica Lindawati dituntut pidana kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK meyakini Veronica telah terbukti secara sah menyuap eks Direktorat Jenderal Perpajakan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (04/01/2023).
Sedangkan hal yang meringankan Veronika yakni mempunyai tanggung jawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan, dan menghargai persidangan.
Veronika dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Load more