Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Ricky Rizal bakal menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan.
"(Saksi meringankan,red) ahli psikolog forensik," kata Emran seusai dikonfirmasi, Minggu (1/1/2023).
Emran menjelaskan saksi ahli psikolog forensik tersebut berasal dari Universitas Indonesia (UI).
Namun, dia enggan menyebutkan sosol saksi ahli yang bakal membela Ricky Rizal di persidangan.
"Besok saja, ya," tegasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ricky Rizal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.
Rizky Rizal disebut mengetahui rencana atasannya, Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J alias Yosua Hutabarat.(lpk/muu)
Load more