Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Acuan Pangan Strategis. Ini Daftarnya
- Antara
Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022, tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk sejumlah komoditas pangan strategis.
Harga pangan yang diatur yaitu meliputi komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak.
"Sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen," ungkap Arief, Rabu (28/12/2022).
Arief menyebut, peraturan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional.
"Khususnya terkait upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis," katanya.
Untuk itu dalam penerapannya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan.
Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 tentang harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.
“Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, yaitu mengatur Harga Acuan Pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” tuturnya.
Dengan diundangkannya Perbadan Nomor 11 Tahun 2022, saat ini NFA sudah mempunyai instrument untuk mengatur harga acuan 8 (delapan) komoditas pangan strategis, yaitu jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan ditambah Day Old Chicken (DOC).
Menurut Arief, penetapan harga acuan tersebut telah dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yaitu kementerian/lembaga, akademisi, asosiasi, para pelaku usaha, serta unsur lainnya.
Ia juga mengatakan, bahwa peraturan tersebut telah melewati tahap konsultasi publik dengan para ahli.
“Kami telah melibatkan seluruh stakeholders dalam proses penyusunannya, termasuk tahap konsultasi publik, Semua yang tertuang dalam peraturan ini telah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus dijalankan dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait,” jelas Arief.
Load more