News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Situasi Bharada E Ditekan Ferdy Sambo, Reza Idragiri Sebut Ada 3 Dimensi Perbuatan Jahat

Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan saksi ahli untuk meringankan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Selasa, 27 Desember 2022 - 02:00 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan saksi ahli untuk meringankan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kesempatan tersebut, Ronny meminta ahli Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel untuk menjelaskan situasi tekanan yang dialami Bharada E oleh Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Peristiwa bahwa klien saya dideskripsikan Richard di bawah pengaruh atau tekanan Ferdy Sambo, bagaimana ahli menjelaskan situasi dalam tekanan tersebut?" tanya Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Reza mengaku tidak mengetahui Ferdy Sambo dan Bharada E masih berstatus sebagai anggota Polri.

tvonenews

Namun, dia mengatakan keduanya meruoakan bagian dari organisasi penegak hukum.

Dia memaparkan diperlukan penjelasan konferhensif untuk memahami perilaku atau perbuatan jahat yang dilakukan keduanya.

"Saya yakin tidak ada manusia yang hidup di ruang vakum. Manusia pasti berinteraksi dan terpengarung lingkungannya," jelasnya.

Reza menjelaskan pemahaman atas perbuatan jahat yang dilakukan keduanya harus menyentuh tiga dimensi, makro, mikro, dan meso.

Dimensi makro bersangkut-paut dengan lingkungan sosial, organisasi, perusahaan, atau kelompok tempat bernaung seseorang.

Selanjutnya, dimensi mikro adalah sisi kepribadian spesifik yang ada pada diri individu yang bersangkutan.

Sementara itu, dimensi miso adalah interaksi satu dengan individu yang lain.

"Dimensi miso yang dimaksud adalah saya petakan interaksi antara Richard dengan Ferdy Sambo," tambahnya.

Reza melanjutkan dari dimensi makro, baik Bharada E dan Ferdy Sambo ialah bagian dari institusi lembaga penegakan hukum.

"Dalam organisasi kepolisian ada intrumen yang sangat vital, penting dan krusial yang harus dimiliki personel, yakni jiwa korsa," kata dia.

Dia menuturkan jiwa korsa adalah sumber stamina, energi, sumber eksistensi bagi setiap insan kepolisian

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jiwa korsa dimanifestasikan dalam prilaku setia kawan, mereka menggunakan kosa kata yang sama, cara berpikir, menunjukkan ketaatan, kepatuhan, ketundukan, dan keseragaman. 

"Itulah jiwa korsa yang harus dimiliki insan kepolisian," imbuhnya.(lpk/muu)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT