Jakarta - Psikolog Forensik Reni Kusumowardhani mengungkap skor kecerdasan Putri Candrawathi di persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Reni, Putri Candrawathi memiliki kecerdasan yang berfungsi pada taraf rata-rata orang seusianya.
"Jadi, berbeda dengan Bapak FS. Pak FS yang memiliki kecerdasan tinggi. Ini menggambarkan kemampuannya (Putri) untuk bisa memahami informasi dan menyesuaikan diri dengan tuntutan dari lingkungan," kata Reni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (21/12/2022).
Namun, dia mengatakan meski memiliki nilai baik, Putri Candrawathi tergolong sosok yang sulit merencanakan perilaku di lingkungan sosial.
"Jadi, kurang dalam arti merespons lingkungan, termasuk pada saat menghadapi satu masalah di dalam kehidupannya," jelasnya.
Selain itu, Reni menuturkan Putri Candrawathi mempunyai kapasitas memori yang tergolong baik.
Dia menyebutkan, hal itu termasuk dalam menangkap, menyimpan, mengolah informasi, dan mengungkap kembali apa yang diingat.
"Jadi, (Putri) memiliki kemampuan dalam merespons secara cepat terhadap tekanan dari lingkungan dengan potensi intelektualnya. Sebab, kapasitas memorinya yang baik, dia bisa berpotensi mengembangkan pemikiran yang logis dan rasional, memahami stimulus sosial dari lingkungannya, untuk bisa merespons secara tepat dan sesuai menurut keyakinannya," imbuhnya.
Diketahui, sidang Ferdy Sambo Cs pada Rabu (21/12/2022) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguak misteri kasus kematian Brigadir J.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (tim tvOnenews)
Adapun para terdakwa yang disidang antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pada agenda sidang di hari Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli psikologi forensik.
Adapun saksi yang dihadirkan, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih dan ahli psikologi forensik sekaligus Ketua Apsifor Reni Kusumowardani.
Saksi Ahli Ketika Berikan Sumpah Sebelum Bersaksi di Pengadilan Negeri Jaksel (tim tvOnenews)
Sementara pada sidang sebelumnya, Selasa (20/12/2022), JPU menghadirkan saksi ahli digital forensik dari kepolisian.
Salah satu hal yang menjadi highlight persidangan itu, yakni diputarnya rekaman CCTV sebelum Brigadir J tewas.
Seperti kita tahu, dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelimanya didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (tim tvOnenews)
Ferdy Sambo bahkan juga dijerat kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa itu diduga merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut semua terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (lpk/put)
Load more