Psikolog Forensik Sebut Putri Candrawathi Memiliki Skor Kecerdasan Rata-rata, Tapi Perilaku Sosialnya Kurang
- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Jakarta - Psikolog Forensik Reni Kusumowardhani mengungkap skor kecerdasan Putri Candrawathi di persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Reni, Putri Candrawathi memiliki kecerdasan yang berfungsi pada taraf rata-rata orang seusianya.
"Jadi, berbeda dengan Bapak FS. Pak FS yang memiliki kecerdasan tinggi. Ini menggambarkan kemampuannya (Putri) untuk bisa memahami informasi dan menyesuaikan diri dengan tuntutan dari lingkungan," kata Reni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (21/12/2022).
Reni menjelaskan Putri Candrawathi sangat memahami value atau nilai sosial yang baik.
Namun, dia mengatakan meski memiliki nilai baik, Putri Candrawathi tergolong sosok yang sulit merencanakan perilaku di lingkungan sosial.
"Jadi, kurang dalam arti merespons lingkungan, termasuk pada saat menghadapi satu masalah di dalam kehidupannya," jelasnya.
Selain itu, Reni menuturkan Putri Candrawathi mempunyai kapasitas memori yang tergolong baik.
Dia menyebutkan, hal itu termasuk dalam menangkap, menyimpan, mengolah informasi, dan mengungkap kembali apa yang diingat.
"Jadi, (Putri) memiliki kemampuan dalam merespons secara cepat terhadap tekanan dari lingkungan dengan potensi intelektualnya. Sebab, kapasitas memorinya yang baik, dia bisa berpotensi mengembangkan pemikiran yang logis dan rasional, memahami stimulus sosial dari lingkungannya, untuk bisa merespons secara tepat dan sesuai menurut keyakinannya," imbuhnya.
Diketahui, sidang Ferdy Sambo Cs pada Rabu (21/12/2022) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguak misteri kasus kematian Brigadir J.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (tim tvOnenews)
Adapun para terdakwa yang disidang antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pada agenda sidang di hari Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli psikologi forensik.
Adapun saksi yang dihadirkan, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih dan ahli psikologi forensik sekaligus Ketua Apsifor Reni Kusumowardani.

Saksi Ahli Ketika Berikan Sumpah Sebelum Bersaksi di Pengadilan Negeri Jaksel (tim tvOnenews)
Sementara pada sidang sebelumnya, Selasa (20/12/2022), JPU menghadirkan saksi ahli digital forensik dari kepolisian.
Load more