Pengakuan Hendra Kurniawan Soal Surat Perintah Pengamanan DVR CCTV di Duren Tiga
- tvonenews/Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjawab kesaksian Irwan Widyanto soal surat perintah pengambilan DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto menyebutkan hingga saat ini tidak ada surat perintah pengambilan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menghadirkan Irfan Widyanto sebagai saksi atas terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
"Untuk mengamankan CCTV tidak, surat perintah itu bersifat menyeluruh, menyeluruh dalam artian disitu dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket, klarifikasi kemudian melakukan dengan instansi terkait itu artinya umum," kata Hendra di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Lebih lanjut JPU menanyakan apakah dalam surat perintah penyelidikan tersebut, ada surat perintah yang ditujukan khusus penunjukkan seseorang untuk melaksanakan tugas dalam surat perintah itu?
"Di lampirannya ada nama-namanya pak," jawab Hendra Setiawan.
Lebih lanjut JPU menanyakan apakah dalam daftar lampiran surat perintah terdapat nama Irfan Widyanto? khususnya terkait pengambilan DVR CCTV.
"Nama Irfan tidak ada," katanya.
Lebih lanjut Hendra Kurniawan juga mengaku tak mengenal Irfan Widyanto sebelum kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Irfan Widyanto Sebut Tidak Ada Surat Perintah Pengambilan DVR CCTV
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto menyebutkan hingga saat ini tidak ada surat perintah pengambilan DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun Irfan menjadi terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurutnya, ketika mengambil DVR CCTV atas perintah Agus Nurpatria di tempat kejadian perkara (TKP), dirinya tidak memegang surat perintah dari Bareskrim Polri.
"Menurut sepengetahuan saya karena perintah yang dikasih itu dua titik di luar TKP. Jadi, menurut saya, yang memerintahkan itu berhak dan wewenang untuk memerintahkan saya untuk hal tersebut," ujar Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/12/2022).
Load more